Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstuksi perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III USAHA JASA KONSTRUKSI;
BAB IV IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI;
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUJK;
BAB VI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMBERIKAN IUJK;
BAB VII PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX SISTEM INFORMASI;
BAB X PENYIDIKAN;
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas

Nomor
9 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Izin Usaha Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2013

Diundangkan Tanggal
22 Agustus 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (444.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar