Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kawasan tanpa rokok, hak, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, sanksi administratif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.