Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa koperasi sebagai usaha bersam a berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi mempunyai peran penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri agar menjadi koperasi yang berkemampuan, profesional dalam bidang manajemen, pemodalan, teknologi, jiwa kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;
- bahwa koperasi merupakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah sehingga untuk memberikan pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaran koperasi perlu membentuk Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkoperasian;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fungsi, peran dan prinsip, pembentukan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, izin usaha koperasi, kegiatan usaha, pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan, penilaian kesehatan, pendidikan dan pelatihan, pemberdayaan dan perlindungan koperasi, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.