Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan- keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud. dalam huruf a, perlu menetapkan1 Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945,
- Undang-Undang No.13 Tahun 1950,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah no.55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.8 tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020, PERPRES No.32 Tahun 2014, PERPRES No.54 Tahun 2020, PERPRES No.82 Tahun 2020, Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020, Keputusan Presiden No.12 Tahun 2020, PEMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006, PEMENDAGRI No.32 Tahun 2011, PEMENDAGRI No.33 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Keuangan No.9/PMK.07/2020, PERDA Provinsi Jateng No.17 Tahun 2019, PERGUB No.44 Tahun 2019, PERDA No.10 Tahun 2019, PERDA No.21 Tahun 2019
Dalam perda ini di atur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari;
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD,Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program, dan Kegiatan Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara,Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan,Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.