Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kabupaten Karanganyar memiliki kekayaan alam, budaya dan sumber daya manusia yang mampu menciptakan produk dengan nilai tambah yang menjadikan produk sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kreatif melalui kreatifitas dan karya karsa;
- bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa guna memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pengembangan dan pembangunan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah dibutuhkan suatu pengaturan tentang pengembangan ekonomi kreatif di Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Prov Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang meliputi:
Ketentuan Umum;
Tugas Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
Identifikasi Ekonomi Kreatif di Daerah;
Ekosistem Ekonmi Kreatif di Daerah;
Pusat Kreasi;
Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif;
Komite Ekonomi Kreatif;
Pembiayaan;
Pemantauan dan Evaluasi;
Sanksi Adminstratif;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.