Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah, oleh karena itu perlu menggali potensi untuk meningkatkan pendapatan Daerah dengan menambah obyek Retribusi;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu dicabut dan diatur kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Retribusi Jasa Usaha Bab III Nama, Objek dan Subjek Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Bab VII Pemungutan Retribusi Bab VIII Kadaluwarsa Penagihan Bab IX Pemeriksaan Bab X Insentif Pemungutan Bab XI Penyidikan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.