Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pemakaman yang layak;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, perlu diubah dengan memisahkan antara Pengelolaan Makam dan pengenaan Retribusi Pemakaman;
  3. bahwa Retribusi Pelayanan Pemakaman merupakan salah satu objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Bab VI Wilayah Pemungutan Bab VII Retribusi Terutang Bab VIII Tata Cara Pemungutan Retribusi Bab IX Tata Cara Pembayaran Bab X Tata Cara Penagihan Bab XI Sanksi Administrasi Bab XII Keberatan Bab XIII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Bab XV Kadaluwarsa Penagihan Bab XVI Insentif Pemungutan Bab XVII Pemanfaatan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Ketentuan Penyidikan Bab XX Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
2 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Retribusi Pelayanan Pemakaman

Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2022

Berlaku Tanggal
03 Februari 2022

Sumber
LD.2022/NO.2

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Download PDF (820.31 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar