Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli Daerah melakukan penjualan hasil produksi usaha daerah;
- berdasarkan ketentuan pasal 127 huruf k Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagai salah satu jenis usaha retribusi jasa usaha;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 18 ayat (3) tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pendapatan daerah dan instasi yang melaksanakan penjualan produksi usaha daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.