Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 06 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Daerah dan memiliki nilai ekonomi untuk mewujudkan masyarakat sejahtera. Untuk menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat dalam mewujudkan tertib uisaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 06 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 – Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Permen PU Nomor 08/PRT/M/2011
- Permen PU Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Pembinaan Jasa Konstruksi:
Persyaratan Usaha, Keahlian, Keterampilan, Hak dan Kewajiban Penyedia Jasa beserta sanksi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 06 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.