Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 23 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemberian ASI kepada bayi adalah kewajiban bagi ibu dan hak asasi bagi bayi dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 23 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 14 Tahun 2016
Pemberian ASI Eksklusif dengan Inisiasi menyusui dini dan kolostrum dan ruang laktasi. Ketika tidak memungkinkan untuk pemberian ASI Ekslusif, bayi dapat diberikan Susu Formula Bayi. Program ini dilaksanakan dengan pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan. Untuk Sarana Pelayanan Kesehatan, Instansi, dsb yang mendukung keberhasilan IMD dan ASI Eksklusif akan diberikan penghargaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 23 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.