PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk mendanai kegiatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran;
- bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, besaran dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri
Nomor
7
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Umum
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
07 Agustus 2015
Sumber
LD No 7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.