Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan agar lebih efektif dan efisien perlu dilakukan penataan kelembagaan perangkat daerah;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 34 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal Kabupaten Kediri, sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2015

Berlaku Tanggal
02 Februari 2015

Sumber
LD No 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar