Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016-202

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
  9. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
  19. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
  21. Peraturan Daerah Prov Kep Riau Nomor 2 Tahun 2009
  22. Peraturan Daerah Kab Anambas Nomor 3 Tahun 2013
  23. Peraturan Daerah Kab Anambas Nomor 4 Tahun 2013

RPJMD Tahun 2016-2021 adalah rencana 5 (lima) tahun yang mengambarkan:
a. Visi dan misi Kepala Daerah terpilih dan;
b. Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh OPD, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
10 Oktober 2016

Sumber
http://jdih.anambaskab.go.id/download/

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (393.26 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar