Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016-202
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Prov Kep Riau Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab Anambas Nomor 3 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kab Anambas Nomor 4 Tahun 2013
RPJMD Tahun 2016-2021 adalah rencana 5 (lima) tahun yang mengambarkan:
a. Visi dan misi Kepala Daerah terpilih dan;
b. Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh OPD, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.