Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta taat kerja badan pengelola perbatasan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.