Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 08 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kepulauan Sula

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 08 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, tugas pemerintahan lainnya sesuai ketentuan dalam pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 08 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.

Peraturan daerah ini mengatur tentang:
a. ketentuan umum;
b. pembentukan:
c. badan penanggulangan bencana daerah:
d. sekretariat dewan pengurus korpri;
e. eselon, pengangkatan dan pemberhentian;
f. pengangkatan dan pemberhentian;
g. kelompok jabatan fungsional;
h. tata kerja;
i. ketentuan lain-lain;
j. penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 25 Pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula

Nomor
08 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kepulauan Sula

Ditetapkan Tanggal
10 November 2010

Diundangkan Tanggal
10 November 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 08

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (126.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar