Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah Daerah kepada Perusahaan Negara/Daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
  2. dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah sumber pendapatan asli daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah. Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2008
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  12. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Yapen Nomor 6 Tahun 2011.

Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalahupaya meningkatkan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan Modal bersumber dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen. Penyertaan Modal dilaksanakan setelah disetujui bersama Bupati dan DPRD dan dituangkan didalam APBD. Fasilitasi dan koordinasi dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi usaha-usaha penyertaan modal. Keuntungan yang diperoleh atas Penyertaan Modal kepada PDAM dari bagian laba secara langsung merupakan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen

Nomor
1 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2014

Sumber
LD.2014/NO.1, TLD NO.68

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (104.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar