Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Negara menjamin dan melindungi persamaan hak setiap orang, termasuk kesetaraan gender, dalam kehidupan bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat, baik persamaan hak dalam bidang pendidikan, ekonomi, social budaya, politik dan hukum. Untuk menjamin perlindungan keetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kolaka, diperlukan Peraturan Daerah yang memuat strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemanatauan dan evaluasi terhadap segala kebijakan, program dan kegiatan pembangunan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- No. 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pengarusutamaan gender dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur asas, maksud dan tujuan;
ruang lingkup;
kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan;
pokja dan tim teknis;
focal point;
pelaporan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan;
peran serta masyarakat;
penganggaran;
serta sanksi administrative. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.