Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diterbitkannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara perlu dilakukan penyesuaian;
  2. bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan keuangan Daerah perlu menata kembali Perangkat Daerah yang menangani fungsi pengelolaan keuangan Daerah, dengan membentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
  3. bahwa sehubungan dengan maksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerafi Kabupaten Kolaka Utara tentang prganisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan (Keuangan) dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka Utara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

Nomor
1

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka Utara

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2012

Berlaku Tanggal
13 Februari 2012

Sumber
LD. 2012/No. 1 , LL 11 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar