Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasat 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa pelayanan kesehatan adalah merupakan obyek retribusi jasa umum yang dapat dipungut untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum yaitu berupa pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit umum Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis;
- bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka retribusi pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 16 Tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian masyarakat sehingga perlu diadakan penyesuaian baik yuridis formil maupun yuridis materilnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang – Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104 )
- Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048 )
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang:
1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek retribusi 3. Pengelolaan retribusi 4. Penggolongan retribusi 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif struktur dan besarnya tarif 6. Wilayah pungutan 7. Masa retribusi dan saat retribusi terutang 8. Surat pendaftaran 9. Penetapan retribusi 10. Tata cara pembayaran 11. Tata cara pemungutan 12. Keberatan pengembalian kelebihan pembayaran 13. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 14. Kadaluarsa penagihan 15. Ketentuan penyidikan 16. Ketentuan pidana 17. Sanksi administrasi 18. Ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.