Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Prosedur/Mekanisme dan Standar Waktu Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dalam hal kesederhanaan, transparan, tepat waktu, ekonomis serta menjamin kepastian hukum, perlu adanya suatu standar/prosedur tetap mekanisme pelayanan agar lebih efektif, efisien, terpadu dan konsisten;
  2. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prosedur/Mekanisme dan Standar Waktu Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Prosedur/Mekanisme dan Standar Waktu Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Penyederhanaan Pelayanan;
4. Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
5. Proses, Waktu, dan Biaya Penyelenggaraan Pelayanan;
6. Sumber Daya Manusia;
7. Keterbukaan Informasi;
8. Penanganan Pengaduan;
9. Kepuasan Masyarakat;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Kerja Sama;
12. Pelaporan;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
2 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Prosedur/Mekanisme dan Standar Waktu Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2012

Berlaku Tanggal
31 Juli 2012

Sumber
LD. 2012/ NO. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (380.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar