PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa air bawah tanah menyangkut kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dan untuk dimanfaatkan sebesar – besarnya bagi kepentingan rakyat. dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, di mana pengelolaan air bawah tanah di Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk dimanfaatkan masyarakat. dengan keluarnya Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Pengelolaan air bawah tanah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud, maka pengelolaannya diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok – pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 2043)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1S67 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046)
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nornor 3419)
- Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik indonesiaTahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
- Undang-Undang Nomor ?4 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501)
- Undang-Undang Nomcr 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara 4389)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377), sebagaimana telah di ubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerimtahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 nnmor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4438) 11. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 )
- Peraturan Pemerintah Ncmor 79 tahun 2005 tentang Padoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
- Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225)
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan 1 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
- Peratuan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3649 )
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan intensif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161)
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah menjadi urusan Pemerintah Konawe Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10)
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13).
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum 2. Nama, obyek dan subyek 3. Golongan retribusi 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif 6. Perizinan 7. Persyaratan dan tata cara memperoleh iz1n 8. Struktur dan besar tarif retribusi 9. Wilayah pemungutan retribusi 10. Pembinaan, pengendalian, pangawasan dan pelaporan 11. Saat retribusi terutang 12. Tata cara pemungutan 13. Tata cara pembayaran 14. Tata cara penagihan 15. Sanksi administrasi 16. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 17. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan, keberatan dan pembebasan retribusi 18. Pengembalian kelebihan pembayaran 19. Kedaluwarsa penagihan 20. Konservasi air bawah tanah 21. Ketentuan pidana 22. Penyelidikan 23. Ketentuan peralihan 24. Ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.