Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Konawe Utara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:

  1. UUD 1945
  2. Undang-Undang No 1 Tahun 1970
  3. Undang-Undang No 1 Tahun 2000
  4. Undang-Undang No 13 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No 13 Tahun 2007
  6. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  10. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010
  11. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018

Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Strategi Kebijakan;
Perencanaan Tenaga Kerja;
Pelatihan dan Pemagangan;
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja;
Hubungan Kerja;
Hubungan Industrial;
Perlindungan dan Kesejahteraan;
Upah Minimum;
Dewan Pengupahan Kabupaten;
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pengawasan;
Penghargaan;
Pembinaan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2019

Berlaku Tanggal
15 Mei 2019

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 106

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.85 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar