Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Lembaga Kedamangan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang hidup, tumbuh, dan berkembang memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bhineka Tunggal Ika, sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai serta dapat bekerja sama dengan kelembagaan adat dayak lainnya, sehingga sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hasil Musyawarah Nasional II Dewan Adat Dayak Se-Kalimantan tanggal 2-5 September 2006 di Pontianak telah terbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur Hierarki dan sistem koordinasi Organisasi Masyarakat Adat Dayak untuk bersinergi, mulai dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Propinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota, Lembaga Pemangku Hukum Adat (Kedamangan), Dewan Adat Dayak Kecamatan Dan Dewan Adat Dayak Desa/Kelurahan;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 15 Tahun 2001 tentang Kedamangan di Kabupaten Kotawaringin Timur, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan Daerah Otonom, sehingga perlu disempurnakan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
  5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010.

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III KELEMBAGAAN ADAT DAYAK BAB IV PEMBENTUKAN, PENETAPAN DAN PENGUKUHAN LEMBAGA ADAT DAYAK BAB V KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DAMANG KEPALA ADAT BAB VI HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN BAB VII MASA JABATAN DAMANG KEPALA ADAT DAN PENGHARGAAN BAB VIII PEMBERHENTIAN DAMANG KEPALA ADAT BAB IX PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN DAMANG KEPALA ADAT BAB X SEKRETARIS DAMANG KEPALA ADAT BAB XI JENIS SANKSI BAB XII BARISAN PERTAHANAN MASYARAKAT ADAT DAYAK BAB XIII MANTIR ADAT BAB XIV HAK-HAK ADAT BAB XV HUKUM ADAT DAYAK BAB XVI PEMBIAYAAN BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
6 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
28 Mei 2012

Berlaku Tanggal
28 Mei 2012

Sumber
LD.2012/6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (108.85 KB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar