Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perusahaan Daerah Air Minum Sampit

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat, maka dipandang perlu menyediakan/menambah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 1990
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2001
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III BENTUK DAN SUMBER PENYERTAAN MODAL;
BAB IV PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI PELAPORAN;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII S A N K S I;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
7 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perusahaan Daerah Air Minum Sampit

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (101.65 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar