Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kotawaringin Timur

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP;
BAB III PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN EVALUASI PELAYANAN PUBLIK;
BAB IV HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB V PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK;
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII PENYELESAIAN PENGADUAN;
BAB VIII KETENTUAN SANKSI;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
10 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pelayanan Publik di Kabupaten Kotawaringin Timur

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (151.67 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar