Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai usaha memiliki arti penting dan berperan serta dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat sebagai wahana untuk menciptakan lapangan kerja. Sumber daya manusia sebagai pelaku Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah belum disertai dengan kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kewirausahaan dan kemampuan berkompetisi. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi rakyat, maka Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur perlu diberdayakan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008.
B A B I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENDIRIAN KOPERASI;
BAB III TUJUAN DAN PRINSIP PEMBERDAYAAN;
B A B IV PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PEMBERDAYAAN;
BAB V BENTUK PEMBERDAYAAN;
BAB VI PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA;
BAB VII KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA;
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.