Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perusahaan Daerah Air Minum Sampit

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat, maka dipandang perlu menyediakan/menambah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Peraturan PemerintahNomor 122 tahun 2015
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 1990
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008

BAB 1 KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III BENTUK DAN SUMBER PENYERTAAN MODAL;
BAB IV PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI PELAPORAN;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII S A N K S I;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perusahaan Daerah Air Minum Sampit

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2017

Berlaku Tanggal
31 Juli 2017

Sumber
LD.2017/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (153.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar