Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa maraknya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur yang dapat membahayakan kesehatan dan dapat pula mengganggu ketertiban umum, perlu diatur mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Bupati dapat membatasi peredaran Minuman Beralkohol melalui Peraturan Daerah;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengendalian Peredaran dan Penertiban Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga perlu dicabut dan diganti.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
  6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
  9. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
  10. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016
  11. eraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 86/Men.Kes/Per/IV/77
  12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS DAN KLASIFIKASI;
BAB III PENGENDALIAN;
BAB IV PENGAWASAN, PENERTIBAN DAN PELAPORAN;
BAB V MINUMAN OPLOSAN;
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII TATA CARA PEMUSNAHAN;
BAB VIII PENDANAAN;
BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB X KETENTUAN PIDANA;
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2017

Berlaku Tanggal
30 Juli 2017

Sumber
LD.2017/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (236.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar