Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi daerah, khususnya retribusi pelayanan parkir merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai retribusi Pelayanan di Tepi Jalan Umum merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/kota;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumembentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
7

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2010

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2010

Sumber
LD.2010/NO.7, TLD No.7, LL KAB. KUBU RAYA: 16 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar