PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap kegiatan/usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan, wajib memiliki Izin Gangguan;
- bahwa untuk membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan, khususnya yang berkenaan dengan pelayanan perizinan dan pengawasan kegiatan/usaha, diperlukan adanya partisipasi dan pelaku kegiatan/usaha dalam bentuk retribusi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Nomor
8
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Gangguan
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2010
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2010
Berlaku Tanggal
25 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/NO.8, TLD No.8, LL KAB. KUBU RAYA: 20 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.