Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.35 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Kedudukan;
Keanggotaan;
Mekanisme Pencalonan dan Penetapan Anggota;
Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban;
Pimpinan;
Mekanisme Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
Tunjangan dan Operasional;
Masa Jabatan dan Pemberhentian;
Penggantian Anggota dan Pimpinan Antar Waktu;
Peraturan tata Tertib badan Permusyawaratan Desa;
Hubungan Kerja dengan Pemerintah Desa;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.