PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan PAD guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipandang perlu melakukan pungutan retribusi. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 menyatakan bahwa Retribus Perpanjangan Izin memperkerjakan TKA ditetapkan sebagai retribusi daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Nomor
1
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Ditetapkan Tanggal
25 April 2017
Diundangkan Tanggal
25 April 2017
Berlaku Tanggal
25 April 2017
Sumber
LD.2017/NO.1, TLD NO.1, LL KAB.KUBU RAYA: 14 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.