PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan Keputusan gubernur Kalimantan Barat Nomro 116/DIKBUD/2019 tentang Penerimaan dan jumlah bantuan operasional sekolah jenjang sekolah daerah/sekolah dasar luar biasa negeri dan swasta, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah pertama luar biasa negeri dan swasta serta sekolah menengah atas dan sekolah menengah pertama luar biasa negeri di wilayah Provinsi Kalimantan Barat serta adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggara 2019;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Nomor
14
Tahun
2019
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
20 September 2019
Diundangkan Tanggal
20 September 2019
Berlaku Tanggal
20 September 2019
Sumber
LD.2019/NO.14, LL KAB KUBU RAYA: 12 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.