Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945;
- bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Barn Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun di Kabupaten Kupang semakin memprihatinkan yang ditandai dengan masih tingginya Angka kematian Ibu, Kematian Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun;
- bahwa perlu adanya jaminan kepastian hukum dalam rangka penyelenggaraan upaya menurunkan angka kematian ibu, kematian bayi baru lahir, bayi dan anak bawah lima tahun di Kabupaten Kupang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi Pokok:
I Ketentuan Umum;
II Penyelenggaraan Pelayanan KIBBLA;
III Sumber Daya Kesehatan;
IV Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan;
V Peran Serta Masyarakat;
VI Penyuluhan Kesehatan;
VII Penghargaan;
VIII Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kupang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Kupang
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.