Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur antara lain:
I. Ketentuan Umum;
II. Unsur Perangkat Desa;
III. Larangan dan Sanksi Perangkat Desa;
IV. Pengangkatan Perangkat Desa;
V. Pelantikan Perangkat Desa;
VI. Pemberhentian Perangkat Desa;
VII. Pemberhentian Sementara Perangkat Desa;
VIII. Rotasi Perangkat Desa;
IX. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa;
X. Unsur Staf Perangkat Desa;
XI. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
XII. Kesejahteraan Perangkat Desa;
XIII. Pakaian Dinas Perangkat Desa;
XIV. Pembiayaan;
XV. Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Perangkat Desa;
XVI. Ketentuan Peralihan;
XVII. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.