Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Politeknik Sendawar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pendidikan dan proses belajar mengajar pada Politeknik Sendawar, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat perlu membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka mempersiapkan Tenaga Kerja yang Handal dan Profesional sejalan dengan Visi, Misi dan Rencana Strategis (Renstra) Pembangunan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Sebagai konsekuensi logis atas komitmen Pemerintah Daerah terhadap Badan Layanan Umum Daerah, maka Pemerintah Daerah memberi dukungan dana penyelenggaraan pendidikan tinggi kepada Penyelanggara Politeknik Sendawar, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Kabupaten Kutai Barat yang masyarakatnya semakin Cerdas, Sehat, Produktif dan Sejahtera yang berbasiskan Ekonomi Kerakyatan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai perlu membentuk suatu Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Politeknik Sendawar.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.16 Tahun 2001
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.20 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Barat No.20 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Barat No.11 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2012.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Politeknik Sendawar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, status dan kedudukan, penyelenggaraan politeknik, unsur dan struktur organisasi politeknik, tenaga pendidikan, pembiayaan, kerjasama, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.