Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagaimana dalam melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Pasal 42 ayat (1) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka berdasarkan hal tersebut diperlukannya Peraturan Daerah Kutai Barat tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.8 Tahun 1985
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999
- Undang-Undang No.16 Tahun 2001
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.40 Tahun 2004
- Undang-Undang No.24 Tahun 2007
- Undang-Undang No.11 Tahun 2009
- Undang-Undang No.27 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Barat No.1a Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Hibah dan Bantuan Sosial dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum,, ruang lingkup, maksud dan tujuan, hibah, bantuan sosial, ketentua peralihan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.