PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai tindaklanjut hasil evaluasi implementasi organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka dipandang perlu melakukan perubahan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat. Sesuai hasil evaluasi terjadi perpindahan fungsi perlindungan masyarakat yang semula ditangani oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarat menjadi fungsi Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja . berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Nomor
25
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat
Ditetapkan Tanggal
08 November 2013
Diundangkan Tanggal
08 November 2013
Berlaku Tanggal
08 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.25
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.