Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sebagai tindaklanjut hasil evaluasi implementasi organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka dipandang perlu melakukan perubahan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat. Sesuai hasil evaluasi terjadi perpindahan fungsi perlindungan masyarakat yang semula ditangani oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarat menjadi fungsi Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja . berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
25

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat

Ditetapkan Tanggal
08 November 2013

Diundangkan Tanggal
08 November 2013

Berlaku Tanggal
08 November 2013

Sumber
LD.2013/NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar