PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penerimaan Daeran Bukan Pajak Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerimaan Daerah Bukan Pajak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, merupakan kewenangan Pusat dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerimaan Daerah Bukan Pajak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penerimaan Daeran Bukan Pajak Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Ditetapkan Tanggal
07 November 2017
Diundangkan Tanggal
07 November 2017
Berlaku Tanggal
07 November 2017
Sumber
LD.2017/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.