PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- ahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bentuk keberagaman bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi keberadaannya sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai Barat selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turuntemurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat;
- bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai Barat selain merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah dan Negara terhadap masyarakat hukum adat juga merupakan upaya pemenuhan hak-hak bagi masyarakat hukum adat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Nomor
13
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Ditetapkan Tanggal
07 November 2017
Diundangkan Tanggal
07 November 2017
Berlaku Tanggal
07 November 2017
Sumber
LD.2017/NO.13
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.