Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Izin Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pertambangan mineral bukan logam dan batuan merupakan kekayaan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan potensi sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, bahwa salah satu upaya pembinaan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah adalah pemberian izin pertambangan, bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c Peraturan Pemerintah Nomor . 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan Bupati sesuai kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Usaha, koperasi dan Perorangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 7 Drt 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumut,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan Umum, Bahan Mineral Bukan Logam dan/atau Batuan, Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan/atau Batuan, Izin Pertambangan Rakyat, Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Operasi Produksi, tata Cara Penyampaian Laporan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.