Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  16. Kepmendagri Nomor 15 Tahun 1999.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak;
dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak;
wilayah pemungutan:
masa pajak dan surat pemberitahuan pajak daerah;
penetapan pajak;
pemungutan pajak;
keberatan dan banding;
pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;
kedaluarsa penagihan;
pembukuan dan pemeriksaan;
insentif pemungutan;
ketentuan khusus, dan
penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Nomor
5 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Reklame

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2011

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2011

Berlaku Tanggal
02 Mei 2011

Sumber
LD.2011/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (84.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar