Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kerja Sama Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat Desa, Desa dapat mengadakan Kerja sama dengan Desa lain dan/atau dengan pihak ketiga guna mengatasi permasalahan serta mengembangakan potensi yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing tinggi;
- dan untuk memberikan landasan hukum dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa untuk melakukan Kerja sama Desa yang dilakukan antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang ketentuan umum dalam peraturan ini;
Tujuan dari kerjasama desa;
Ruang Lingkup kerjasama desa;
menerangkan Bidang dan Potensi Desa;
Badan kerjasama antar desa;
Tata cara kerjasama desa;
Perubahan atau berakhirnya kerjasama desa;
Penyelisihan Perselisihan, hasil kerja sama desa;
Pelaporan dan Evaluasi hasil kerjasama desa, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup aturan ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.