Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang turut berperan serta dan berkontribusi dibidang keuangan dan ekonomi serta mewujudkan pembangunan masyarakat dan daerah Provinsi Sumatera Utara;
  2. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat berperan serta dalam pengembangan dan pemajuan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara dengan cara penyertaan modal dan penambahan penyertaan modal;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868)
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 4724)
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH BAB IV KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Nomor
9 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara

Ditetapkan Tanggal
19 November 2019

Diundangkan Tanggal
19 November 2019

Berlaku Tanggal
19 November 2019

Sumber
LD.2019/No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (100.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar