Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka terselenggaranya pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat yang selaras dengan perkembangan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan kembali ketentuan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, pengaturan teknis pengelolaan keuangan daerah, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.