Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan desa berdasarkan kewenangannyamulai dari perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangan berdasarkan potensi yang ada pada desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2013 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008 .
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN PELAPORAN;
BAB III JENIS LAPORAN;
BAB IV LPPDesa;
BAB V LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VI Informasi LPPDesa;
BAB VII PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BPD;
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.