Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Biaya Administrasi dan Uang Leges
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat maka perlu menghapus pungutan daerah terhadap biaya administrasi dan uang leges.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2013 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal 1;
Pasal 2.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Nomor
10 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Biaya Administrasi dan Uang Leges
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2013
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2013
Berlaku Tanggal
30 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.114 SERI E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.