Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa masalah sosial di Kabupaten Lamandau terus meningkat dan semakin kompleks, sehin^a diperlukan upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah sosial perlu mendapat prioritas sesuai dengan yang dibutuhkan. Sesuai ketentuan dalam Lampiran huruf F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan urusan sosial merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan pengaturan terhadap penyelenggaraan sosial.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Lamandau Nomor 11 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TANGGUNGJAWAB PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL;
BAB III PENYELENGGARAAN;
BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB V KERJASAMA;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.