Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengatur Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau. Pengaturan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. 5234)
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB IV PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau

Ditetapkan Tanggal
12 September 2017

Diundangkan Tanggal
12 September 2017

Berlaku Tanggal
01 September 2017

Sumber
LD.2017/160

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (556.05 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar