Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau 02 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi persyaratan pendirian Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
  2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bank Perkreditan Rakyat masih terdapat kekurangan maka perlu dilakukan perbaikan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017
  8. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004
  9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.03/2014
  10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 4/POJK.03/2015
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sampuraga Cemerlang (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 157, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 203) di ubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
12 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau 02 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2017

Berlaku Tanggal
31 Desember 2017

Sumber
LD.2017/165

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang

Download PDF (1.54 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar